-Fikih Akhlak Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Takmir Masjid Melarang Para Orang Tua Membawa Anak Kecil Ke Masjid. Bagaimana Hukumnya

Pengurus Masjid Melarang Para Orang Tua Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Pengurus Masjid Melarang Para Orang Tua Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Assalamualaikum yaa ustadz. Ijin bertanya, apa hukumnya pihak pengurus mesjid yang melarang orang tua membawa anak kecil ke mesjid dengan alasan mengganggu? Apa berdosa membawa anak kecil sebagai bentuk pendidikan berjamaah? Bagaimana sikap kita sebaiknya? Atas jawabannya saya ucapkan beribu terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb. Membawa anak kecil ke mesjid tidak bermasalah jika sang anak sudah diajarkan adab ke mesjid sehingga tidak mengganggu jemaah shalat. Bahkan bagus membawa anak ke mesjid, dari kecil ia diperkenalkan dengan tempat ibadah yang merupakan rumah Allah Swt. Dari kecil ditanamkan baginya kecintaan untuk ibadah, kelak hari kiamat akan menjadi salah seorang yang akan mendapatkan naungan Allah Swt, yaitu pemuda yang tumbuh dalam kecintaan ibadah.

Namun jika anak masih terlalu kecil, belum faham adab mesjid, atau dipastikan ia akan bermain-main yang mengurangi kehormatan dan kemuliaan mesjid ada baiknya demi menjaga ketenangan ibadah jamaah lainnya, agar jemaah dalam melaksanakan shalat dapat tenang dan khusyuk tanpa terusik oleh suara tangisan anak kecil maka lebih baik mereka tidak dibawa ke mesjid, terlebih lagi anak yang tidak faham terkait dengan najis yang boleh saja mengotori mesjid tanpa ia sadari.

Imam Jamaluddin Al Ahdal dalam kitab Umdatul Mufti wal Mustafti jilid 1 hal. 119-120 dalam kajian “Ta’zhim Al Masajid wa Takrimuha” (Memuliakan Mesjid dan Menghormatinya) mengatakan:
Ini berdasarkan qaidah masyhur:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadah (kerusakan) lebih utama dari mendatangkan kemashlahatan (kebaikan) “.

Membawa anak ke mesjid terdapat mashalahahnya. Namun anak yang masih kecil belum faham adab di mesjid akan membuat kerusakan: suara bising, bergaduh sesama mereka, atau lainnya merupakan mafsadah. Maka berdasarkan kaidah tersebut dahulukan menolak mafsadah dari pada mendatangkan mashlahah.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.