-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Cukupkah Sutrah Dalam Shalat dengan Sajadah?

sutrah shalat dengan sajadah

sutrah shalat dengan sajadah

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, benarkah dalam mahzab imam syafii sutrah dalam sholat cukup dengan sejadah saja (ujung sajadah dianggap garis)?

Warga Konsultasifiqih KGR

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb

Dalam Fiqh Islam terdapat anjuran untuk membuat Sutrah (penghalang) bagi yang hendak melaksanakan shalat baik bagi yang melaksanakan shalat sendirian maupun ketika ia menjadi imam, sehingga dalam menghalangi berlalunya seseorang di hadapannya ketika ia sedang melaksanakan shalat.

Dari Abi Sa’id Al Khudri Ra Rasulullah Saw. bersabda:

إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة ، وليدن منها ، ولا يدع أحدا يمر بين يديه

“Jika kalian melaksanakan shalat, maka shalatlah dibelakang sutrah (penghalang), hendaknya ia dekat dengannya, dan tidak membiarkan siapapun untuk berlalu di hadapannya (yaitu antara dirinya dan sutrahnya)”. HR. Al Bukhari dan Muslim

Hikmah Perintah Untuk Membuat Sutrah

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah sunnahnya membuat sutrah. diantaranya adalah:

  1. Lebih menjamin terpeliharanya pandangan mata dari sesuatu di depan sutrah. diharapkan pandangannya lebih khusyuk melihat ke arah tempat sujudnya.
  2. Mencegah dosa bagi seseorang yang melalui di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat.

Rasulullah Saw. bersabda:

لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه من الإثم لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه

“Sekiranya yang berlalu di hadapan seseorang yang sedang melaksanakan shalat tahu dosa apa yang ia lakukan, niscaya berhenti selama 40 lebih baik baginya daripada ia melalui seseorang yang sedang melaksanakan shalat”. HR. Al Bukhari dan Muslim.

Sebahagian ulama menafsirkan maksud 40 adalah empat puluh hari, adapula yang menafsirkan 40 waktu shalat, atau 40 tahun. Wallahu A’lam

Adapun bagi seorang makmum maka sutrahnya adalah sutrah imamnya. Jika seorang makmum batal shalatnya tidak menjadi masalah ketika ia berlalu di hadapan makmum lainnya. Sebab dalam shalat berjamaah yang tidak boleh dilalui adalah antara tempat berdiri imam dan sutrah sang imam.

Jenis-jenis dan derajat Sutrah:

Sutrah atau penghalang bagi yang shalat banyak derajatnya.

Yang terbaik adalah dibelakang tiang atau dinding. Lalu dengan tongkat, kayu atau sesuatu yang berdiri kira-kira 3/4 dzira’ (hasta). jika satu hasta 62 cm, maka tongkat atau kayu tersebut minimal 46,5 cm.

Jika tidak didapatkan apapun juga boleh dengan sebuah garis. Tentu dengan sajadah lebih dari sekedar garis.

Dalam mazhab imam As Syafi’i sutrah ini ada 4 derajatnya atau empat urutan. Harus dijaga sesuai dengan urutan berikut:

  1. Dinding atau tiang mesjid
  2. Tongkat atau kayu yang ia tegakkan minimal 46.5 cm
  3. Sajadah yang ia bentangkan
  4. Garis yang ia gariskan di permukaan lantai.

Empat urutan ini harus dijaga untuk mendapatkan pahala sunnah dalam pembuatan sutrah.

Sabda Rasulullah Saw :
“Jika kalian shalat hendaknya meletakkan sesuatu di hadapannya. Jika tidak ada maka berdirikanlah tongkatnya.

فإن لم يكن معه عصا فليخط خطا ، ثم لا يضره ما مر أمامه

Jika ia tidak memiliki tongkat, maka hendaknya ia gariskan sebuah garis, lalu tidak mengapa jika ada sesuatu yang melewati di hadapannya”. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah Ra).

Wallahu A’lam

 

Rujukan:

Mughni Al Muhtaj: Syeikh Al Khatib As Syarbaini

Al Makayil wa Al Mawazin As Syar’iyah: Dr. Ali Jumah

Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.