-Fikih Fikih Ibadah

Menjaharkan dan Mensirrkan Basmalah dalam Shalat Menurut Madzhab Fiqh Syafi`i

menjaharkan shalat

menjaharkan shalat

Dalam mazhab Imam as-Syafi’I tidak ada khilaf bahwa Basmalah adalah ayat dari surat al-Fatihah. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam as-Syafi’I dari Abu Hurairah dan juga dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan bacaan Bismillahirrahmanirrahim ketika membaca al-Fatihah. (Al-Bayan jilid 2 hal. 182).
Demikian pula imam al-Bukhari dalam kitab Tarikhnya meriwayatkan:

أنه صلى الله عليه وسلم عد الفاتحة سبع آيات، وعد بسم الله الرحمن الرحيم آية منها

“Bahwa Nabi Saw menghitungkan al-Fatihah tujuh ayat, dan menghitungkan Bismillahirrahmanirrahim sebagai satu ayat darinya”. (Hadits ini juga dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya).

Imam ad-Darquthni juga meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إذا قرأتم الحمد لله فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم الكتاب والسبع المثاني. بسم الله الرحمن الرحيم إحدى آياتها

“Jika kalian membaca (surat) al-Hamdulillah maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim. Sesungguhnya ia (al-Fatihah) adalah induknya al-Kitab dan as-Sab’u al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang). Dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya”.

Adapun dua hadits shahih yang diriwayatkan Anas bin Malik yang menafikan bacaan Basmalah:

1- كان النبي صلى الله عليه وسلم وأبو بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين (رواه البخاري)

“Adalah Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman memulai shalat dengan Alhamdulillaahi Rabil ‘Aalamiin”. (HR. al-Bukhari)

2- صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فلم أسمع أحداً منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)

“Saya shalat bersama Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman Ra tidak pernah saya mendengar seorangpun diantara mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim”. (HR. Muslim).

Jawaban Ulama Syafi’iyyah terhadap hadits pertama: bahwa maksud hadits tersebut: mereka memulai shalat dengan membaca surat Alhamdulillahirabbil ‘Alamin yaitu surat al-Fatihah.
Adapun jawaban terhadap hadits kedua, bahwa: hadits kedua ini merupakan periwayatan hadits pertama secara makna oleh perawi hadits sesuai dengan pemahamannya. (Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal. 242).

Dengan demikian manhaj at-Taufiq baina ar-Riwayat (mencocokkan berbagai riwayat hadits) yang diusung oleh Imam As-Syafi’I dapat dilakukan.

Basmalah juga bagian dari surat-surat lain selain surat at-Taubah menurut pendapat yang paling kuat dalam mazhab imam as-Syafi’I.

Hukum menjaharkan atau mensirrkan bacaan Basmalah

Jahar itu adalah mengeraskan bacaan sehingga didengar oleh orang-orang yang dekat dengannya. Adapun Sirr atau Israr adalah membaca sebatas hanya diri sendiri yang mendengarnya. (Al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab jilid 3hal.390).

Imam an-Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin (jilid 1 hal. 347-348) mengatakan: “Sunnah menjaharkan at-Tasmiyah (Basmalah) dalam shalat jahar (seperti: Maghrib, Isya, Shubuh dan Jumat”.

Dalam al-Fiqh al-Manhaji (jilid 1 hal 151-152) juga disebutkan bahwa menjaharkan Basmalah termasuk perkara sunnah hai-ah (tidak perlu sujud sahwi jika tertinggal).
Dengan demikian dapat difahami, bahwa: tidak bermasalah mensirrkan bacaan basmalah baik sengaja maupun lupa dalam shalat jahriyah. Namun meninggalkan jahar basmalah dalam shalat jahriyah berarti meninggalkan salah satu sunnah yang berpahala bagi pelakunya.

Wallahu A’lam bis Shawab.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.