-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Inilah Hukum Shalat Tahajjud Setelah Berselang Sekian Jam dari bangun Tidur

Inilah Hukum Shalat Tahajjud Setelah Berselang Sekian Jam dari bangun Tidur

Inilah Hukum Shalat Tahajjud Setelah Berselang Sekian Jam dari bangun Tidur

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Ustaz… Jika setelah tidur kita tidak langsung menunaikan shalat tahajjud, tapi kita kerjakan hal yang lain dahulu, satu dua jam kemudian baru kita laksanakan, apakah masih tergolong ke dalam tahajjud?

Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb
Pertanyaan yang sangat bagus. Berikut jawabannya.

Pengertian Tahajjud:

Tahajjud artinya meninggalkan tidur di malam hari. Dan asli kata Tahajjud dapat bermakna tidur dan juga bermakna shalat di tengah malam. Dalam bahasa Arab kata seperti ini termasuk kategori kata “al Adhdad” yaitu: sebuah kata yang memiliki dua makna yang berlawanan.
(Lihat: Al Mishbah al Munir juz 1, hal. 128 dan juz 2, hal. 634, dan at Tauqif hal. 111).

Shalat sunat tahajjud adalah shalat sunat yang dilakukan setelah bangun tidur di malam hari. Jika dilaksanakan di malam hari sebelum tidur dinamakan shalat qiyamullail.
(Lihat: al Majmu’ syarh al Muhadzzab juz 4, hal. 19, al-Iqna’ juz1, hal. 116 dan Nihayat az Zain hal. 103).

Keutamaannya:

Keutamaan tahajjud sangatlah luar biasa, ia termasuk ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah Swt bagi seluruh hambaNya. Allah Swt berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”.
(QS. Al Isra’ ayat 79).

Dalam hadits Rasulullah Saw juga banyak menganjurkan ibadah rahasia ini, diantaranya seperti yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi no. 3549 dan imam al-Hakim no. 1156 dari Bilal dan Abu Umamah al-Bahili RA:

عليكم بقيام الليل ﻓﺈﻧﻪ ﺩﺃﺏ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻗﺒﻠﻜﻢ، ﻭﺇﻥ ﻗﻴﺎﻡ اﻟﻠﻴﻞ ﻗﺮﺑﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻨﻬﺎﺓ ﻋﻦ اﻹﺛﻢ، ﻭﺗﻜﻔﻴﺮ ﻟﻠﺴﻴﺌﺎﺕ، ﻭﻣﻄﺮﺩﺓ ﻟﻠﺪاء ﻋﻦ اﻟﺠﺴﺪ

“Hendaknya kalian ber Qiyamullail. Sesungguhnya ia adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, ia mendekatkan kalian kepada Tuhan kalian, menghapuskan dosa, mencegah dari melakukan kesalahan, dan menghilangkan penyakit dari tubuh”.

Dalam syarah Ibn Batthal terhadap Shahih al Bukhari 3/111, Jabir bin Abdullah mengatakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ibunda Nabi Sulaiman As berpesan kepada sang anak:

يا بني لا تكثر النوم بالليل فإن كثرة النوم بالليل تدع الرجل فقيرا يوم القيامة

“Wahai anakku janganlah kamu banyak tidur di malam hari, karena banyak tidur di malam hari akan menjadikan seseorang fakir di hari kiamat”. (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1332).

Qailulah sangat membantu untuk Tahajjud:

Qailulah adalah tidur sejenak di waktu siang baik sebelum zhuhur atau setelahnya.

Keutamaan qailulah disebutkan dalam sunan Ibnu Majah hadits no. 1693 Rasulullah Saw bersabda:

استعينوا بالقيلولة على قيام الليل

“Perkuatkanlah diri kalian untuk qiyamullail dengan qailulah”.

Qailulah merupakan pendukung utama untuk kuat tahajjud. Para ulama memposisikan pentingnya qailulah bagi orang yang hendak bertahajjud seperti pentingnya sahur bagi orang yang berpuasa. (Mughni al Muhtaj 1/228).

Waktu Tahajjud:

Dalam kitab al-Mahalli (Kanzur Raghibin) dan syarhnya Hasyiyah al-Qalyubi (jil. 1 hal. 220) disebutkan:

ويسن التهجد وهو التنفل في الليل بعد النوم ولو قبل وقت العشاء وبعد فعلها ولو مجموعة تقديما

“Disunnahkan Tahajjud yaitu shalat sunnat di malam hari setelah tidur, walau sebelum waktu Isya dan sesudah melaksanakan sahalat Isya walau secara jamak taqdim”.

Dengan demikian jika seseorang tertidur sejenak setelah maghrib dan bangun sebelum tiba waktu Isya, boleh baginya melaksanakan shalat tahajjud terutama setelah ia melaksanakan shalat maghrib dan isya secara jamak taqdim (jika dalam konfisi safar misalnya).

Waktu Tahajjud berakhir setelah azan Subuh secara ada-an sebab ia adalah shalat malam. Dan boleh dilakukan di luar waktunya secara Qadha-an. Karena kaidah dalam mazhab Imam Asy-Syafi’i setiap shalat sunat yang punya waktu tertentu, dianjurkan untuk diqadha’ setelah berlalu waktunya seperti dhuha, sunat rawatib dan lain-lainnya jika tertinggal. (An-Najmu al-Wahhaj fi syarh al-Minhaj jil. 2 hal. 305).

Berdasarkan soal yang ditanyakan maka shalat sunat Tahajjud boleh dilakukan setelah bangun tidur walau telah berlalu sekian jam dari bangun tidur.
Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

(1) Komentar

  1. vinky menulis:

    1.Bagaimana status orang yg bekerja di prusahaan asset management,apakah gaji yg dihasilkan jd bentuk dri riba untuk keluarga? Suami saya bekerja di salah satu perusahaan di pan*n asset management. Saya sbagai istri merasa ragu atas gaji yg dihasilkan beliau, bolehkah istri bekerja kalau memang uang dri suami dihasilkan dri pekerjaan ribawi? Krena saya sangat takut dengan azab yg ditimpakan kalau saya hanya berdiam diri dengan ketidakjelasan uang yg diberikan suami. Terlebih saya memikirkan anak saya,bagaimana kami tumbuh dengan daging terbaluti dosa yg dibenci Allah
    2.bagaimana hukumnya dengan shalat,dzikir,doa dan ibadah lainnya yg slama ini dilakukan, kan kita menggunakan bahasa arab,tp slama ini bacaan makhroj tajwid dan panjang pendeknya blm lancar membacanya.saya takut tidak diterima ibadahnya ..
    3.mertua saya ingin membantu mencicilkan rumah pada saya dan suami,saya menolak krna saya takut itu termasuk jg kedalam hukum riba. Tp bagaimana hukumnya kalo mencicilnya lewat bank syariah.apa sama saja hukumnya dgn melalui bank konvensial
    4.bagaimana cara bertaubat orang yang meninggalkan shalat dan puasa selama 15 tahun dalam hidupnya, apakah wajib di qadha semuanya dan keduanya. Saya sudah bertanya dan konsul dgn tmpt fiqih lain tapi berbeda2 pendapatnya..saya mesti pilih yang mana.
    Mohon bimbingannya.. Assalamualaikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.