-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Hukum Seputar Qadha Shalat dan Kafarat Atas Ditinggalkannya Shalat

Hukum Seputar Qadha Shalat dan Kafarat Atas Ditinggalkannya Shalat

Hukum Seputar Qadha Shalat dan Kafarat Atas Ditinggalkannya Shalat

Hukum Seputar Qadha Shalat dan Kafarat Atas Ditinggalkannya Shalat

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya mengqadha shalat dan apakah ada kafarat shalat bagi orang yang meninggalkan shalat tetapi telah meninggal?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.

Shalat merupakan kewajiban seorang hamba kepada Allah Swt yang telah ditentukan waktunya.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
-Surat An-Nisa’, Ayat 103.

Tidak boleh melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Maghrib dan Isya atau waktu lainnya.
Allah Swt mencela orang-orang yang lalai dari waktu shalat seperti yang tertera pada QS. Al Ma’un ayat: 4-5.

Namun para ulama dari empat mazhab sepakat mengatakan bahwa setiap ibadah yang diwajibkan terkait dengan waktu tertentu jika tertinggal tetap diwajibkan untuk ditunaikan setelah berlalu waktunya. Melaksanakan ibadah setelah berlalu waktunya inilah yang dinamakan dengan qadha’.

Adapun terkait membayar kaffarat shalat yang tertinggal bagi mereka yang telah meninggal dunia terdapat perbedaan pendapat kecil di kalangan ulama. Jumhur dan mayoritas ulama mengatakan tidak ada yang namanya membayar kaffarat shalat. Sebab shalat adalah ibadah badan tidak terkait dengan harta, juga tidak terdapat dalil yang kuat terkait membayar kaffarat shalat.

Walau demikian ahli waris dianjurkan memperbanyak bersedekah diniatkan untuk almarhum/ah yang telah meninggal dunia. Sebab sedekah besar pahalanya. Dan sedekah termasuk ibadah yang sangat diidamkan oleh mereka yang telah meninggal dunia sekiranya diizinkan kembali ke dunia walau hanya sesaat.

Allah Swt berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih.”

QS. Al-Munafiqun, Ayat: 10.

Kalaulah yang telah meninggal tidak memiliki kesempatan untuk bersedekah, maka selayaknya ahli waris melakukan sedekah tersebut menggantikan mereka niscaya pahala ini akan tersampaikan kepada mereka.

Wabillahit Taufiq

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.