-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Hukum Menambahkan “Wabarakatuh” Ketika Salam Di Dalam Shalat

Assalamu`alaikum wrwb.
maaf ust. mau brtanya: bagaimana hukumnya jika rukun shalat yg ke-12 salam…
imam shalat membaca assalamualaikum warah matullahi wabarakatuh..
yang tidak seperti biasanya
mksh ust..

Riski Mulya Fauzi

Jawaban:
Wa’alaikum Salam Wr Wb
Saudara Riski Mulya Fauzi…

Dalam mazhab Imam As-Syafi’i salam pertama (ke sebelah kanan) dalam shalat merupakan rukun shalat yang ke-12. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat imam Al-Hakim: “Shalat permulaannya adalah takbir dan kesudahannya adalah salam”.

Sekurang-kurang salam adalah dengan lafazh: “As-Salamu ‘Alaikum”. Dan sesempurna-sempurnanya adalah: “Assalamu’alaikum Warahmatullah” hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh para ashabus Sunan: Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Mas’ud Ra:
Adalah Rasulullah Saw mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca: “Assalamu’alaikum Warahmatullah”.

Dan yang muktamad dalam mazhab Imam As-Syafi’i mengucapkan salam tanpa “Wabarakatuh”. (Lihat: Hasyiyah Qalyubi, jilid 1, hal. 169 dan Mughni Al-Muhtaj, jilid 1, hal. 273-274).

Namun waluu demikian ada juga ulama dalam mazhab Imam As-Syafi’i yang menganjurkan untuk ditambah “Wabarakatuh” diantara mereka adalah Imam Al-Haramain (Nihayatul Mathlab jilid 2 hal. 184, dan Imam Ar-Ruyani dalam Al-Hilyah (Lihat An-Najmu Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj jilid 2, hal. 171).

Hal ini berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah Saw mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan: “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”.

Menanggapi hadits ini Imam An-Nawawy (wafat 676 H) dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab jilid 3, hal. 459 mengatakan: bahwa tambahan “Wabarakatuh” dinisbahkan oleh imam At-Thabrani kepada Musa bin Qais Al-Hadhrami dan itulah yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

Jadi menurut imam An-Nawawy tambahan tersebut adalah periwayatan secara makna dan tambahan oleh Musa bin Qais Al-Hadhrami.

Dengan demikian pengucapan salam yang sempurna dalam shalat menurut pendapat yang paling kuat adalah: “Assalamu’alaikum Warahmatullah”. Dengan catatan tidak menyalahkan mereka yang menambahkan “Wabarakatuh” karena ada juga sebahagian kecil dalam mazhab imam As-Syafi’i yang mengatakannya.

KECUALI dalam shalat Jenazah, terdapat khilaf dalam penambahan “Wabarakatuh” antara dua Imam yang muktabar (diakui keilmuan mereka) dalam mazhab Imam As-Syafi’i, yaitu: Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang mengatakan “dianjurkan menambahkan “Wabarakatuh”, dan Imam Ar-Ramli yang mengatakan: tidak dianjurkan menambahkannya.
(Lihat: Fathul ‘Ali bi Jam’i Al-Khilaf Baina Ibn Hajar wa Ibn Ar-Ramli hal. 731-732).

Berdasarkan kaidah tarjih dalam mazhab Imam As-Syafi’i bahwa Imam Ibnu Hajar dan Imam Ar-Ramli jika berbeda pendapat, boleh diambil pendapat yang manapun dari kedua imam tersebut.

Wallahu A’la wa A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.