-Fikih Akhlak Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Hukum Memelihara Anjing Menurut Syariat

hukum memelihara anjing

hukum memelihara anjing

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya: berita yg lg viral di sosmed tentang perempuan bercadar yg mengurusi 11 anjing ” itu apa memang benar-benar beragama islam atau hy pencitraan saja? kok saya baru tahu anjing bisa di pelihara oleh orang islam, padahal hukum memelihara anjing itu kan haram. Mohon penjelasannya ustadz. Syukron

Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.

Memelihara anjing tidak dianjurkan di dalam Islam bahkan para ulama sepakat melarangnya kecuali untuk keperluan, seperti tiga anjing yang dibolehkan: anjing untuk jaga tanaman, jaga kambing dan anjing untuk berburu. (Syarah An Nawawi ‘ala Shahih Muslim jil. 10, hal. 236).

Dalam hadis shahih diriwayatkan oleh imam Al Bukhari dan imam Muslim dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah Saw bersabda:

من اتخذ كلبا إلا كلب ماشية أو صيد أو زرع انتقص من أجره كل يوم قيراط
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya”.

Para ulama membicarakan apa maksud qirath?
Imam Badruddin Al Aini dalam Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari jil. 12, hal. 158 mengatakan bahwa qirath itu adalah kadar yang tertentu di sisi Allah Swt. Intinya berkuranglah sebahagian dari amalannya.

Mengapa amalannya berkurang? Dalam kitab Umdatul Qari imam Badruddin Al Aini menukilkan bahwa para ulama menyebutkan beberapa faktor, diantaranya adalah:
– Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumahnya
– Orang-orang akan tersakiti setiap melewati rumahnya
– Anjing banyak makan najis, sehingga buruk aromanya
– Anjing adakalanya menyebabkan munculnya najis besar ketika ia menjilati bejana baik dengan sepengetahuan pemilik atau tanpa sepengetahuannya
– Atau karena mereka memelihara sesuatu yang dilarang oleh agama.

Dengan demikian dapat difahami jika anjing tersebut dibutuhkan untuk menjaga rumah dari pencuri, atau untuk menjaga tanaman dan hewan peliharaan atau untuk berburu maka hukumnya dibolehkan. Adapun jika hilang kebutuhan tersebut, maka kembali memelihara anjing kepada hukum yang dilarang.

Bagaimana hukum memelihara anjing kecil? Imam An Nawawi kembali mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim, jil. 10, hal. 236:

وهل يجوز اقتناء الجرو وتربيته للصيد أو الزرع أو الماشية؟ فيه وجهان لأصحابنا: أصحهما جوازه

“Bolehkah memilhara anjing kecil (anak anjing) dan melatihnya untuk berburu, menjaga tanaman atau kambing?
Terdapat dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah: yang paling kuat adalah boleh”.

Diantara keindahan Islam adalah meninggalkan kesia-siaan. Jika tidak ada manfaat dalam pemeliharaan anjing maka jauhkanlah ia.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.