Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Hukum Bersalaman dengan Yang Bukan Mahram

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz.
Mau tanya apa hukum bersalaman dgn yg bukan muhrim.
Lengkap dalil ya ustad biar saya lebih jelas.

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb. Bersentuhan kulit lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.

Dalilnya:

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah Saw. bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.