-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Bolehkah Tidak Shalat Jum`at Jika Jamaahnya Banyak Orang Fasiq

Tidak Shalat Jum`at karena Jamaahnya Banyak Orang Fasiq

Tidak Shalat Jum`at karena Jamaahnya Banyak Orang Fasiq

Assalmu’aikum ust .

Ketika kita berada di suatu daerah, kita telah mengetahui kalau di daerah tersebut banyak orang fasik dan mengetahui kalau syarat sah jum’at tidak terpenuhi seperti harusnya 40 orang mustauthin.

Bolehkah kita tidak melaksanakan shalat jum’at dan hanya shalat zhuhur di rumah, mengingat daerah trsebut hnya ada satu mesjid yg dilaksanakan shalat jum’at

Terimakasih ustadz

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb

Ahli Jumat adalah orang-orang yang dengan mereka sah pelaksanaan ibadah Jumat.

Siapakah mereka?

Mereka adalah:

1. Laki-laki

2. Merdeka

3. Mukallaf (berakal dan baligh)

4. Berjumlah 40 orang

5. Seluruh 40 orang adalah mustauthin bukan musafir atau sekedar muqim.

Mustauthin adalah orang yang sepanjang tahunnya menetap di tempat pelaksanaan Jumat atau mayoritas tahunnya. Sedangkan muqim adalah seseorang yang menetap lebih dari 4 hari pada suatu daerah. Sedangkan musafir adalah orang dalam perjalanan, atau menetap di suatu daerah tidak sampai 4 hari.

Ahli Jumat mesti mustauthin tidak cukup hanya muqim.

Mengapa dalam mazhab Syafi’i minimal Jumat 40 orang? Sebab pada masa Nabi Saw tidak pernah dilaksanakan Jumat kurang dari jumlah tersebut.

Shalat termasuk perkara Tauqifi yaitu yang tidak dapat dilogikakan. Masalah shalat ittiba’ yaitu ikut bagaimana Nabi Saw melaksanakannya.

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Malik bin Al Huwairits Ra)

Dan adalah orang yang pertama melaksanakan Jumat adalah As’ad bin Zurarah pemuka kaum Anshar bahkan sebelum hijrah Rasulullah Saw. Dan adalah jumlah mereka 40 orang di waktu itu.

Berdasarkan yang telah kita paparkan di atas terkait ahli Jumat, dapat difahami bahwa adil yang merupakan lawan dari fasiq bukanlah persyaratan sahnya ibadah Jumat. Oleh karena itu tidak layak bagi siapapun meninggalkan pelaksanaan ibadah Jumat dengan alasan kefasikan telah merajalela, dan yang berhadir dalam pelaksanaan ibadah Jumat mayoritas mereka adalah orang fasiq. Terlebih lagi kondisi kaum muslimin dasarnya adalah adil, tidak diteliti rahasia-rahasia keburukan mereka.

Adapun jika jamaahnya tidak mencapai 40 orang, yang lebih utama adalah tetap dilaksanakan Jumat sebab sebagian ulama mazhab Syafi’i menganggap sah Jumat dan wajib melaksanakan ibadah Jumat jika jamaahnya mencapai 12 orang. Namun setelah pelaksanaan Jumat disunnahkan I’adah (mengulangi) zhuhur sebab pendapat terkuat dalam mazhab Syafi’i Jumat tidak sah jika jamaahnya kurang dari 40 orang. (Jamaluddin Al Ahdal, Umdatul Mufti wa Al Mustafti, j. 1, h. 201, Dar Al Minhaj; Jeddah, 2008).

Wallahu A’lam

 

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.