-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Bolehkah Melaksanakan Shalat Tahajjud Selepas Shalat Witir?

Assalamualaikum Ustadz..

Apakah benar apabila kita telah melaksanakan shalat tarawih dan witir. Tidak dapat lagi melaksanakan shalat tahajud? Soalnya ada yang mengatakan bahwasannya shalat witir adalah shalat penutup.

Hamba Allah di Bandung

Jawaban:

Waalaikum Salam wr wb.
Bapak penanya…
Pada dasarnya shalat witir adalah shalat akhir di setiap malam, shalat witir adalah penutup shalat sunnat malam.

Hal ini berdasarkan hadis shahih diriwayatkan oleh Al Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751 bahwa Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا

“Jadikan akhir shalat malam kalian berupa shalat witir”.

Karena itu orang yang kuat keyakinannya bahwa dirinya akan bangun malam untuk Qiyamullail dianjurkan menunda pelaksanaan shalat Witir hingga ia bangun dari tidurnya. (Tuhafat Al Muhtaj, jilid 2, h. 360 dan Kanzu Ar Raghibin, jilid 1, h. 243).

Namun bukan berarti selepas shalat witir tidak boleh lagi melaksanakan shalat malam lainnya semisal tahajjud atau lainnya. Tidak mengapa ia melaksanakan Qiyamullail atau Tahajjud setelah shalat Witir, hanya saja ia tidak perlu mengulangi kembali witirnya. Sebab witir hanya sekali dalam satu malam.

Berkata Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Kanzu Ar Raghibin jilid 1, h. 244:

(ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺗﻬﺠﺪ ﻟﻢ ﻳﻌﺪﻩ)

“Sekiranya ia telah melaksanakan shalat witir lalu melaksanakan Tahajjud, maka tidak perlu kembali melaksanakan shalat witir”.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw dari Thalq bin Ali Ra:

«ﻻ ﻭﺗﺮاﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ»

“Tidak ada dua kali witir dalam satu malam”.
Hadis riwayat Abu Daud, no. 1439, At Tirmidzi, no. 474, An Nasa-i, no. 1679.

Demikian pula imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Tuhfat Al Muhtaj, jilid 2, h. 362:

ولا يكره تهجد ولا غيره بعد وتر، لكن ينبغي تأخيره عنه

“Tidak dimakruhkan melaksanakan shalat Tahajjud atau shalat sunat lainnya setelah shalat witir, namun yang sebaiknya ditangguhkan pelaksanaan shalat witir”.

Maka dengan demikian jelaslah jawaban dari yang ditanyakan, bahwa setelah shalat Witir masih tetap dibolehkan melaksanakan shalat sunnat lainnya. Menjadikan shalat Witir sebagai penutup shalat malam adalah perkara yang sunnah, bukan kewajiban atau menjadi penghalang untuk melaksanakan Tahajjud setelahnya.

Wallahu A’lam.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.