-Fikih Fikih Ibadah Masa-il Ushuliyah

Bedah Tahlilan Bagian 1: Membaca Quran, Yasin, Hadiah bagi Yang Meninggal

hukum membaca quran kepada yang meninggal

Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Swt Yang Menjadikan Islam sebagai agama yang sempurna. Selawat dan salam kepangkuan Nabi Muhammad Saw yang telah meninggalkan umatnya dalam terang benderang, beliau yang telah menjadikan al Quran dan al Hadits sebagai pegangan dan meninggalkan warisan ilmu yang banyak sekali kepada umatnya melalui para ulama yang beliau sebutkan sebagai ahli waris beliau Saw.

Permasalahan tahlilan 7 dan 40 hari, mengirim doa kepada orang yang telah meninggal dunia baik orang tua, kerabat atau sesama muslim, dan kenduri di rumah ahli waris yang meninggal kerabatnya merupakan permasalahan yang masih hangat dibicarakan hingga kini.

Jika permasalahan ini difahami sebagai permasalahan yang diikhtilafkan oleh para ulama maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyalahkan orang lain dan memaksakan mereka untuk mengikut salah satudari pendapat mereka. Adapun jika permasalahan ini sampai kepada menyerang dengan kata bid’ah dhalalah, sesat dan seterusnya, di sinilah kiranya perlu diberikan pencerahan dengan memberikan beberapa dalil sebagai argument bahwa yang kita pilih bukannya tanpa alasan dan dalil sehingga dengan mudahnya dilabelkan bid’ah dan sesat. Bahkan adakalanya yang kita pilih lebih baik sebab dilakukan oleh mereka salafunasshaleh terlebih lagi dilakukan oleh para sahabat generasi Islam terbaik yang pertama.

Berikut beberapa permasalahan yang dilabelkan bid’ah oleh mereka Ahli Tabdi’ (yang suka membid’ahkan orang lain) namun hakikatnya pemungkiran merekalah yang bid’ah sebab melawan dalil:
1. Dalil anjuran mendoakan saudara mukmin yang telah meninggal dunia:

Allah Swt telah menyanjung orang-orang yang beriman yang memohon keampunan bagi saudara-saudaranya yang telah pindah kealam barzakh. Allah Swt berfirman:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Hasyr, ayat: 10).

Imam an Nawawi berkata: Ulama sepakat bahwa berdoa untuk mereka yang telah meninggal akan bermanfaat bagi mereka dan akan sampai kepada mereka berdasarkan dalil surat al Hasyr ayat 10 tersebut dan juga beberapa dalil yang lain. (Lihat: Al Adzkar karangan imam An Nawawi hal. 180).

2. Dalil membaca Yasin dan menghadiahkannya untuk mayyit

Berkaitan dengan membaca Yaasiin kepada orang yang dalam kondisi naza’ atau setelah meninggal dunia Rasulullah Saw bersabda:

اِقْرَؤُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس

“Bacalah Yaasiin bagi mayyitmu”. (HR. Abu Daud, an Nasa-I dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Para ahli hadits mengatakan: bahwa yang dimaksudkan dengan mayyit dalam hadits tersebut adalah orang yang telah meninggal, namun ada pula yang mengatakan orang yang menjelang meninggal. Kedua pendapat ini adalah benar karena kedua makna tersebut terkandung dalam hadits tersebut. (Lihat: Mirqatu al Mafatih syarh Misykat al Mashabih jilid 3 hal. 1166 dan Dalil al Falihin li Thuruq Riyadh as Shalihin jilid 6 hal. 392).

Imam Badruddin al ‘Aini mengatakan: Hadits ini menunjukkan bahwa mayyit mendapatkan manfaat dengan bacaan al Quran di sisinya, dan hadits ini menjadi hujjah bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa mayyit tidak mendapatkan manfaat dari bacaan al Quran. (Lihat: Umdatu al Qari syarh Shahih al Bukhari jilid 8, hal. 186).

3. Membaca al Quran di atas perkuburan

Al Khallal dalam kitab al Jami’ meriwayatkan dari as Sya’ni: adalah orang-orang Anshar jika salah seorang dari mereka meninggal dunia mereka saling bergantian membacakan al Quran di atas kuburnya. (Lihat: Mirqat al Mafatih syarh Misykat al Mashabih karya: al Mulla Ali al Qari, jilid 5 hal. 464).

Bahkan dalam beberapa sumber yang dapat dipercaya seperti kitab Tadzkiratu al Huffazh karya imam adz Dzahabi menyebutkan beberapa al Hafizh (ahli hadits) dikhatamkan al Quran hingga beberapa kali di atas pusaranya, di antara mereka adalah al Khatib Abu Bakar Ahmad bin Ali al Baghdadi (463 H) pada jilid 3 hal. 226dan Ibnu Al Khadhibah yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Ahmad al Baghdadi ad Daqqaq (489 H) pada jilid 4 hal. 18.

Imam an Nawawi juga meriwayatkan dari imam as Syafi’I bahwa beliau pernah berkata: Dianjurkan membaca al Quran di atas kubur. Sekiranya dapat dikhatamkan maka itu lebih baik. (Lihat: al Majmu’ syarh al Muhadzzab jilid 5 hal. 268 dan kitab al Adzkar hal. 177).

Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam kitab al Mughni jilid 3 hal. 367 meriwayatkan bahwa imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata: Jika kalian masuk ke perkuburan hendaklah kalian membaca ayat al Kursi, surat al Ikhlas tiga kali dan katakanlah: Ya Allah sesungguhnya pahalanya untuk penghuni perkuburan ini.

Benar, imam Ahmad bin Hanbal diriwayatkan pernah membid’ahkan membaca al Quran di atas kuburan. Namun para murid beliau meriwayatkan bahwa imam Ahmad meruju’ pendapatnya dan justeru menganjurkannya.

Suatu hari imam Ahmad melihat seorang buta membaca al Quran di atas kuburan, beliau berkata: ini adalah perkara bid’ah. Lalu Muhammad bin Qudamah al Jauhari berkata kepada imam Ahmad: Wahai Abu Abdullah… Apa pendapatmu tentang Mubasyir al Halabi? Imam Ahmad menjawab: Dia adalah Tsiqah (orang terpercaya). Al Jauhari kembali berkata: Mubasyir memberitahuku bahwa ayahnya pernah mewasiatkan jika dia telah dikubur agar dibacakan ayat-ayat permulaan dan akhir surat al Baqarah. Hal tersebut berdasarkan yang didengarnya dari Abdullah bin Umar yang juga pernah mewasiatkan hal tersebut.

Seketika itu pula imam Ahmad berkata: panggil orang buta itu dan suruh dia agar kembali membacakan al Quran di atas kuburan tersebut.
(Lihat kisah ini di dalam kitab al Mughni karya Ibnu Qudamah jilid 3 hal. 367).
Anjuran membaca al Quran di atas kuburan dari Abdullah bin Umar Ra juga disebutkan oleh imam an Nawawi dalam al Adzkar hal. 177 dari riwayat al Baihaqi dengan sanad yang hasan.

Kebolehan dan anjuran membacakan al Quran di sisi orang yang hendak meninggal atau yang sudah meninggal atau di atas kuburnya terdapat dalil yang banyak. Bahkan dari masa sahabat orang-orang Anshar telah melakukannya. Padahal mereka adalah orang terbaik dalam generasi Islam.

Berikutnya, tinjauan hukum tentang tahlilan dan kenduri setelah kematian silakan klik link ini

Wallahu A`lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

(1) Komentar

  1. […] Prev Article Next Article Bagikan Artikel Ini di Whatsapp […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.