Dr. H. Awwaluz Zikri Zailani, Lc. MA (Penulis dan Pengasuh laman KonsultasiFiqih.com)

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar – Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani – Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami’ah Al Wasliyah.

(6) Komentar

  1. zulaimansyah Jerohdi menulis:

    assalamu’alaikum
    ustad buku rujukan tentang kepemimpinan quraisy apa apa aja ustad?

  2. Hamid menulis:

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokaatuh
    ustadz saya berkecimpung di komunitas menyembelih…
    ada beberapa pertanyaan yg masih menjadi PR buat kami, eksekutor hewan.
    Pertama
    Bolehkah menutupi dengan kain putih dan menyiramkan hewan yg akan disembelih dgn air kembang? di beberapa daerah hal ini dilakukan dan menimbulkan perdebatan di komunitas kami. kami butuh jawaban ustadz senagai ahlinya agar menjadi patokan untuk kami.
    kedua
    bolehkah mendistribusikan daging qurban yg sudah dikaleng? karena ada kabar dr BAZIS Indonesia dan Badan ACT melakukan pengalengan daging qurban untuk didistribusikan ke daerah-daerah. Dan bagaimana hukum tulang dan jeroan hewan qurban yg tidak ikut dikemas dalam kaleng.
    mohon jawabannya ustadz berhubung akan kami terbitkam buku mengenai penyembelihan dan distribusi qurban… maka kami butuh saran dari ustadz…

    Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokaatuh

  3. konsep konsep seperti
    wad’i
    istima’i
    halaltulafdi
    dan turarud dalaltul lafdi
    yg saya mau tanyakan adakan contoh yang jelas ustad

  4. Abdurrahman menulis:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…..ustazd saya abdurrahman dari aceh besar, saya sudah beberapa kali bertanya kpd ustazd lewat web ini tpi saya tidak tau dimana ada keslahan sehingga saya belum mendapatkan jawaban yg saya tanyakan baik di web ini atau pun di email saya, saya sangat berharap ustadz berkenan menjawab.
    Bagaimana hukum mukallaf bagi orang BISU krn mereka kekurangan 2 panca indera yaitu pendengaran dan ucapan. apakah mereka dibebankum hukum syara’? syukran ustazd

    1. Ustadz Awwaluz Zikri Zailani, Lc. MA menulis:

      Wa’alaikum Salam wr wb. Selama ada akal dan sadar dia juga memiliki kewajiban terhadap syara’. Wajib shalat, puasa dan lainnya. Wajib bagi mereka belajar tentu semuanya sesuai dengan kemampuannya.

  5. Adi menulis:

    Assalaamu’alaikum
    Pak ustadz, apakah konsultasi di web ini masih aktif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.